Kasus Maba UIN Surakarta, OJK: Bukan Pinjol Tapi PayLater

Jakarta, Deras.id – Mahasiswa baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dipaksa daftar aplikasi pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara.

OJK menyatakan bahwa kasus Maba UIN Surakarta tersebut bukan aplikasi pinjol, melainkan PayLater.

“Kalau UIN kita sedang dalami lebih lanjut. Tapi itu ternyata terakhir bukan pinjol loh ya, ternyata produk PayLater. Aku enggak nyebut namanya dulu ya kan lagi proses,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (22/8/2023).

Menurut Friderica, kasus bermula ketika kampus melakukan kerja sama dengan pihak bank untuk membuka rekening 1.200 mahasiswa dari total 4.000 maba. Sebanyak 200 dari 1.200 maba tersebut justru terjerat PayLater dengan salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Para maba tersebut bukan dibukakan rekening perbankan, melainkan credit line antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu di PayLater. Pasalnya, kasus tersebut bukan aktivitas resmi yang dibiayai oleh rektorat.

“Kemudian ada yang bilang, untuk kerjaan disuruh tulis buruh, jadi udah ada penghasilan. Untuk itu kan ada approval di pusatnya mereka. Nah yang seperti ini pertama kita menegur mereka dalam hal proses pemasaran, apakah ini segmen yang tepat untuk produk tersebut,” ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga mendalami kasus maba dipaksa Dewan Mahasiswa (Dema) UIN untuk mendaftar pinjol. Dema menggandeng aplikasi pinjol sebagai sponsor Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

“Kami sudah mendapat laporan terkait hal tersebut. Polda jateng akan ikut melakukannya penelusuran terkait hal itu. Karena ini berkaitan juga dengan banyak orang ada ribuan mahasiswa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut, apabila terdapat unsur paksaan dalam mendaftar pinjol akan dinaikkan status kasus ini ke penyidikan. 

“Kemudian terkait data, apakah data para maba itu aman karena ada potensi digunakan untuk kegiatan lain. Kami juga akan telusuri kalau ada dugaan paksaan dalam hal ini, apakah ada yang menerima keuntungan, akan kami lihat penerapan undang undang terkait,” ungkap Dwi Subagio.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version