Kader PKS Bukhori Yusuf Mundur dari DPR Usai Dilaporkan KDRT

Jakarta, Deras.id – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengundurkan diri dari DPR imbas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istri keduanya mencuat ke publik.

Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengungkap bahwa DPP PKS saat ini tengah menyiapkan proses pergantian antar waktu terhadap Bukhori atas mundurnya dari DPR RI.

“DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI,’’ kata Mabruri dalam keterangan resminya dikutip Deras.id, Rabu (24/5/2023).

Meskipun kasus yang dialami Bukhori merupakan masalah kehidupan pribadinya, Mabruri menegaskan bahwa perlakuan KDRT yang dilakukan tidaklah sesuai dengan nilai dan norma yang ada serta termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin di internal PKS. Meskipun kasus yang dialami Bukhori merupakan masalah kehidupan pribadinya, Mabruri menegaskan bahwa perlakuan KDRT yang dilakukan tidaklah sesuai dengan nilai dan norma yang ada serta termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin di internal PKS.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus KDRT yang dilakukan Bukhori kepada istri keduanya viral di media sosial. Bukhori diduga melakukan KDRT kepada istri keduanya berinisial M dengan memaksa korban untuk melakukan aktivitas seksual tidak wajar hingga menyebabkan korban mengalami sakit dan pendarahan.

Bukhori akhirnya dilaporkan atas dugaan KDRT tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, atas mundurnya Bukhori dari kursi DPR, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjeaskan bahwa pihak tidak dapat lagi menindaklanjuti kasus tersebut.

“Beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. Karena di PKS ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses, akhirnya beliau mengundurkan diri,” ujar Adang kepada awak media, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian. Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) sore.

’’Perkara Pak Bukhori ini dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim kemarin sore,’’ ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version