Jakarta, Deras.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto memberikan tanggapan tertulis terkait tudingan atas dirinya yang menerima uang setoran dari tambang ilegal di Kalimantan. Kabar tersebut semakin menguat setelah mantan Kadiv Propan Polri Fredy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membenarkan keterangan itu.
“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus, Jumat ( 25/11/2022).
Menanggapi beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Divisi Profesi (Div Propam) yang menyebutkan dirinya menerima setoran dari beberapa tambang ilegal di Kalimantan Timur, Agus merasa sangat perlu untuk dikaji ulang kebenarannya. Ia membandingkan dengan proses BAP kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah terbukti direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.
“Lihat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua,” tegas Agus.
Berkaitan soal tambang di Kalimantan Timur, Agus menegaskan semua yang ia kerjakan selama ini dapat dipertanggunjawabkan dan sesuai dengan arahan yang diberikan kepada dirinya.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” ungkap Agus.
Selain itu, pada tahun 2020, Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19 dan pertumbuhan ekonomi hanya 0,5 persen, sehingga kebijkan hukum saaat itu dilakukan dengan ultimumremedium termasuk soal tambang. Terbukti atas langkah tersebut pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi naik 3,5 persen.
“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakt masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal progam pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan linding dan di areal IUP orang lain,” puankas Komjen Agus.
Penulis: Brian | Editor: Dian Cahyani