JPU Belum Menyelesaikan Berkas, Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas perkara tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E, dengan alasan bahwa berkas perkara antara terdakwa satu dengan terdawa lainya saling berkaitan. JPU  meminta kepada majelis hakim untuk ditunda sampai pekan depan.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Cabdrawathi yang sedianya hari ini akan diperiksa. Kami minta waktu pembacaan tuntutan tunda satu minggu,” ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Rabu (11/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, berkas tuntutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J merupakan satu kesatuan. Namun, masih ada satu terdakwa, yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa keterangannya sebagai terdakwa sehingga berkas tuntutan belum bisa dirampungkan saat ini.

“Baik, Oleh karena alasan penuntut umum tadi, saudara terdakwa keterangan Putri belum masuk dalam surat tuntutan saudara, Maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis berikan waktu 1 minggu dari hari ini, jadi minggu depan penuntut umum bacakan tuntutan bersama terdakwa lain,” ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Penasehat hukum Bharada E mengikuti keputusan hakim atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, maka dipastikan untuk pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E akan dilakukan pada agenda sindalng lanjutan pekan depan, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Exit mobile version