Jokowi Tegaskan Izin Usaha Tambang Ormas untuk Badan Usaha, Berikut Syaratnya

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, bisa berbentuk koperasi maupun berbentuk perseroan terbatas (PT). Perizinan untuk pengelolaan tambang tidak mudah, sebab syarat bagi badan usaha yang ada di ormas cukup ketat.

“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Presiden RI, Jokowi dalam keterangannya dikutip Deras.id, Rabu (5/6/2024).

Penerbitan izin diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sebelum izin tersebut diterbitkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan.

“Kami yang menangani izin. Memang (kewenangan memberi izin) dilimpahkan ke BKPM, dilimpahkan untuk approval-nya biar satu pintu. Evaluasi teknis tetap di ESDM,” tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dan memperoleh izin mengelola tambang. Syarat tersebut meliputi kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen.

“Kalau tidak bisa memenuhi syarat, ya tidak bisa (mengelola WIUPK),” ucap Agus Cahyono Adi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

WIUPK yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian ESDM dengan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden. Perpres tersebut akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK tambang secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 83A ayat (7) PP Nomor 25 Tahun 2024.

“Nanti bakal keluar perpresnya, ada tata cara (penawarannya),” ujar Agus.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version