Jokowi Tak Sepakat Soal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo buka suara soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk Presiden. Jokowi tak sepakat dengan RUU DKJ tersebut, sebab Jokowi ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat.

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujar Jokowi di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jokowi menilai rencana aturan tersebut masih berbentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah. Jokowi menjelaskan bahwa rencana aturan tersebut inisiatif DPR dan saat ini masih diproses DPR.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang2 dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.

Diketahui sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). RUU DKJ itu kemudian menuai pro-kontra lantaran mengatur soal gubernur Jakarta yang akan ditunjuk oleh Presiden.

Dalam pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan oleh Presiden RI tanpa pilkada. Pasal tersebut kemudian menimbulkan reaksi pro-kontra di masyarakat.

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal 10 ayat (2).

Sementara, jabatan walikota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan dibantu oleh oleh perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi atau kabupaten administrasi.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version