Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kepastian kenaikan gaji PNS saat menyampaikan Nota Keuangan 2025 di DPR pada 16 Agustus 2024.
“Itu kita nanti tunggu tanggal 16 Agustus aja, ininya seperti apa, pasti disampaikan di situ,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (23/7/2024).
Ia enggan untuk merinci hasil pembahasan soal rencana kenaikan gaji PNS tersebut. Akan tetapi opsi kenaikan bisa saja terjadi pada komponen gaji pokok atau penyesuaian tunjangan kinerja.
“Nanti dibicarakan dulu, kan penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa,” tutur Isa Rachmatarwata.
Selain kenaikan gaji, juga akan diumumkan implementasi skema gaji tunggal atau single salary untuk PNS. Rencana kenaikan gaji ASN itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Akan tetapi belum ditetapkan besaran kenaikannya.
Dalam dokumen tersebut, arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
Kemudian yang keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas. Kenaikan gaji tersebut dilihat dari pengelolaan ASN karena adanya permasaahan, antara lain masih belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak dan kompetitif, serta belum diterapkannya manajemen talenta secara merata di seluruh instansi pemerintah.
Editor: Ifta