Jaksa Sebut Haris-Fatia Enggan Minta Maaf ke Luhut Pandjaitan

Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti enggan meminta maaf kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata Jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi Haris-Fatia, Senin (8/5/2023) kemarin.

Jaksa menjelaskan bahwa kesempatan permintaan maaf yang diberikan Luhut Panjaitan sebanyak dua kali. Namun, pihak Haris-Fatia tidak mengindahkan kesempatan tersebut.

“Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai,” ujar Jaksa saat persidangan.

Jaksa juga menyarankan agar Haris dan Fatia menghapus konten video yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu. Selain menghapus konten, Jaksa juga meminta agar Haris dan Fatia menyampaikan permohonan maaf mereka kepada Luhut Pandjaitan melalui video pernyataan terbuka yang diunggah ke media sosial.

“Setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial,” tutur Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum menganggap konten yang disampaikan Haris dan Fatia adalah asumsi pribadi. Meskipun penelitian tersebut dilakukan dengan mencantumkan berbagai data pendukung dan dibuat dalam bentuk laporan yang dapat diakses siapa saja secara terbuka di laman web Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyudutkan Haris dan Fatia yang menggunakan HAM sebagai kedok untuk melindungi dari tuduhan pencemaran nama baik yang disangkakan. Jaksa juga menyebut bahwa tagar HAM yang selama ini digaungkan juga dimiliki oleh Luhut Pandjaitan.

Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja, hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM,” tegas Jaksa.

Hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya,” imbuh Jaksa dalam pembacaan tanggapan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version