Jaksa Agung Minta Jajarannya Ikut Kawal Penggunaan Dana Desa

Jakarta, Deras.id – Jaksa Agung Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk ikut mengawal dan memberikan edukasi kepada perangkat desa, dalam menjalankan beberapa program desa yang menggunakan dana desa.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara korupsi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya,  Minggu (19/2/2023) kemarin.

Burhanuddin meganjurkan terkait penanganan laporan atau pengaduan soal adanya penyimpanan pengelolaan keuangan desa, wajib mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Sementara, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir serta tetap berkoordinasi dengan APIP dan aparat penegak hukum tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” pintanya.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta program Jaga Desa, yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat. Program Jaksa Masuk Desa tersebut diharapkan akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa.

“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, mudah dimengerti dan dilaksanakan,” tutupnya.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version