Jadwal Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif yang diikuti 18 parpol. Kelanjutan tahapan pemilu tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah melakukan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diterima.

“Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pres pada Minggu (14/5/2023).

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan atau belum,” sambungnya.

Hasyim mengatakan jika nantinya ada dokumen yang tidak sesuai, maka KPU meminta partai untuk memperbaikinya. KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” ujar Hasyim.

Sebagaimana diketahui, 18 parpol sudah mendaftarkan anggotanya ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang. 18 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Sekadar informasi, KPU akan melakukan sisa tahapan Pemilu 2024 yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah pengajuan bacalon yang sudah resmi ditutup pada 14 Mei 2023, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Kemudian KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya, verifikasi dokumen perbaikan akan dilakukan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. 

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version