Tulungagung, Deras.id – Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik admin web robot trading ATG Chandra Bayu Mahardika (Bayu Walker) di Desa Ringinpitu, Tulungagung. Bayu Walker diduga sebagai kaki tangan Wahyu Kenzo dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar terjadi penyitaan dan penyegelan aset tersebut. Namun, pihaknya hanya mendampingi,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (31/3/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyitaan aset itu untuk mengamankan barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Polisi mencurigai Bayu Walker yang dikenal kaya mendadak sejak beberapa tahun terakhir dan berperilaku layaknya pengusaha muda yang suka pamer kendaraan mewah diidentifikasi polisi sebagai kaki tangan Wahyu Kenzo,” terangnya.
Brigjen Whisnu mengatakan bahwa Bayu Walker memiliki peran vital dalam aksi pencucian uang tersebut. Demi memudahkan pemeriksaan, Bayu Walker sementara ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak, Jumat (21/3/2023) lalu.
“Saudara CB berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri,” terangnya
Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai