Lamongan, Deras.Id – Inspektorat Kabupaten Lamongan terus memperkuat pengawasan internal pemerintahan daerah melalui digitalisasi proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi Sistem Informasi Data Tindak Lanjut Lamongan (SIDAKLamong) yang memungkinkan proses pemantauan, penyampaian bukti, verifikasi, hingga pengarsipan TLHP dilakukan secara daring dan terintegrasi.
Inovasi ini dikembangkan untuk menjawab berbagai kendala dalam mekanisme TLHP yang sebelumnya masih dilakukan secara konvensional. Obrik atau objek pemeriksaan harus menyampaikan dokumen secara langsung ke Kantor Inspektorat, membawa berkas fisik yang membutuhkan biaya pencetakan, penggandaan, penjilidan, serta transportasi.
Kondisi tersebut tidak hanya membutuhkan waktu dan biaya, tetapi juga berpotensi memperlambat proses verifikasi. Sebelum penerapan SIDAKLamong, tingkat percepatan penyelesaian TLHP berada pada kisaran 60–70 persen.
Melalui SIDAKLamong, proses tersebut kini dilakukan secara digital. Tim Auditor atau Evaluasi dan Pelaporan (Evalap) dapat mengunggah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta rekomendasi ke dalam sistem. Selanjutnya, Obrik menerima notifikasi dan dapat memberikan jawaban serta mengunggah dokumen bukti tindak lanjut melalui akun masing-masing tanpa harus datang langsung ke Inspektorat.
Dokumen yang disampaikan kemudian diverifikasi secara daring oleh Auditor atau Tim Evalap. Apabila dokumen telah memenuhi rekomendasi, status tindak lanjut dapat diperbarui menjadi selesai atau sesuai. Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan, Obrik memperoleh catatan perbaikan melalui sistem sehingga proses penyempurnaan dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan.
SIDAKLamong juga dilengkapi fitur tracking status secara real-time. Fitur tersebut memungkinkan Obrik maupun jajaran pengawasan mengetahui perkembangan setiap tindak lanjut secara langsung. Data TLHP juga tersimpan dalam database terpusat sehingga memudahkan pencarian dan penelusuran kembali dokumen historis.
Digitalisasi tersebut sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap arsip fisik yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan besar dan berisiko mengalami kerusakan maupun kehilangan. Dokumen bukti tindak lanjut dapat tersimpan secara lebih terorganisasi sebagai bagian dari sistem electronic archiving (e-archiving).
Penerapan SIDAKLamong memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja penyelesaian TLHP. Persentase penyelesaian yang sebelumnya berada pada kisaran 60–70 persen meningkat menjadi sekitar 95 persen setelah inovasi diterapkan.
Selain meningkatkan kepatuhan Obrik terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan, inovasi tersebut juga memberikan efisiensi waktu dan anggaran. Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa tidak perlu berulang kali melakukan perjalanan ke Kantor Inspektorat untuk menyerahkan dokumen fisik. Proses yang sebelumnya dapat berlangsung dalam hitungan minggu dapat dipangkas menjadi lebih cepat karena penyampaian dan verifikasi dokumen dilakukan secara elektronik.
Kehadiran SIDAKLamong juga memperkuat fungsi Inspektorat Kabupaten Lamongan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui sistem tersebut, pimpinan APIP dapat memperoleh gambaran capaian TLHP secara agregat melalui dashboard monitoring. Data yang tersaji secara mutakhir menjadi dasar untuk memantau kepatuhan perangkat daerah maupun desa sekaligus mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Pada akhirnya, SIDAKLamong tidak sekadar menjadi instrumen digitalisasi administrasi pengawasan. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan Kabupaten Lamongan menuju pengawasan yang lebih cepat, transparan, efisien, terdokumentasi, dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penulis: AW
