Industri Tak Terapkan Kebijakan Pengurangan Polusi Bakal Ditutup

Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menutup industri yang tidak menerapkan kebijakan pemerintah soal pengurangan polusi udara. Jokowi mengatakan penutupan indsutri tersebut merupakan tindak lanjut bagi industri yang tidak mematuhi sanksi administratif.

“Sanksi pasti (ada), dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini (tutup),” kata Jokowi dalam kunjungannya ke Semarang, Rabu (30/8/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan harga yang harus dibayar sebab dampak polusi udara yang semakin buruk.

Apalagi semakin banyak masyarakat Indonesia yang menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sejenisnya yang disebabkan polusi udara.

“Dibutuhkan usaha bersama-sama semuanya, yang dilakukan juga semuanya harus melakukan. Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal,” kata Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi mengimbau kepada semua pihak dan elemen untuk bahu membahu menangani permasalahan polusi udara tersebut. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat secara kompak dan gotong royong adalah penanaman pohon-pohon di banyak tempat.

“Ini (penanaman pohon) diwajibkan dan diharuskan,” tegas Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyarankan untuk menggunakan strategi modifikasi cuaca hingga penerapan Work From Home (WFH) dalam mengatasi masalah polusi udara tersebut.

Termasuk upaya pengetatan uji emisi kendaraan dan pengawasan terhadap sektor industri.

“Semuanya sekarang ini dilakukan. Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semua emisinya,” tandasnya.

Diketahui, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator untuk mengatasi polusi udara di sekitar DKI Jakarta.

Pemerintah akan menerapkan strategi modifikasi cuaca mikro untuk mengatasi masalah polusi udara tersebut.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version