ICW: Putusan MA Untungkan Anak Jokowi, Lanjutkan Preseden Buruk Pilkada

Jakarta, Deras.id – Indonesia Corruptor Watch (ICW) menilai putusan MA mengenai pencabutan PKPU tentang batas usia calon kepala daerah melanjutkan preseden buruk di Pilkada 2024 dengan menguntungkan sejumlah pihak terutama putra bungsu Presiden Jokowi.

ICW juga menyinggung hasil MK Nomor 90 yang menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang lolos dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode pilkada sekarang sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu. Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024,” ucap peneliti ICW Seira Tamara dalam keterangannya pada Minggu (2/6/2024).

“Dengan demikian, seperti Putusan MK Nomor 90 kemarin menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” imbuhnya.

ICW juga menyoroti bahwa perkara ini masuk ke MA pada tanggal 23 April 2024, didistribusikan kepada panel hakim yang akan memeriksa perkara pada tanggal 27 Mei 2024, kemudian diputuskan pada tanggal 29 Mei 2024. ICW menilai putusan yang dikeluarkan secara kilat sangat menjanggal karena disebut telah mengintervensi kewenangan KPU.

“MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata Kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan,” ujar Seira.

Di sisi lain, PSI membantah putusan MA soal batasan usia calon kepala daerah tidak ada kaitannya dengan ketua umumnya, Kaesang Pangarep. Waketum PSI Andy Budiman mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke MA bukan dari partainya, namun dari Partai Garuda. Hal tersebut tidak bisa dikaitkan dengan Kaesang meskipun beredar poster mau maju Pilkada Jakarta 2024.

“Putusan mahkamah agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan  ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” ujar Andy.

Andy meminta publik untuk menanyakan langsung ke MA terkait hasil Keputusan tersebut. Karena, ia meyakini bahwa Hakim MA memiliki pertimbangan tersendiri atas putusan tersebut. Andy meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati keputusan MA.

“Silakan tanyakan kepada MA apa alasan dibalik Keputusan itu semoga ini menjadi jelas dan jika masih ada pernyataan lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kawan-kawan Partai Garuda terkait masalah ini,” jelas Andy.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” lanjutnya.

Penulis: Fia l Editor: Muhibudin Kamali

Exit mobile version