Hukum Orang Islam Menerima Pemberian Non-Muslim

Jakarta, Deras.id – Sebagai umat muslim kita dianjurkan untuk menjaga hubungan dengan manusia. Hal itu bukan hanya dilakukan bagi sesama umat muslim, akan tetapi juga menjaga hubungan dengan non-muslim. Namun, bagaimana hukum dan sikap kita ketika menerima pemberian dari non-muslim?

Dalam Islam nyatanya di perbolehkan dengan syarat selama pemberian tersebut bukanlah zat yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal tersebut diputuskan sesuai dengan surat al-Maidah ayat 5 menyatakan kehalalan semua makanan yang baik.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu makanan yang baik. Makanan Ahli Kitab halal bagimu. Demikian juga makananmu halal bagi mereka,” (Surat Al-Maidah ayat 5).

Ibnu Baththal menjelaskan juga bahwa menerima makanan atau hadiah dari pemberian non-muslim diperbolehkan.

قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود:  أكالون للسحت

Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal muamalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah perihal ini. Imam Al-Hasan Al-Bashri memandang tiada masalah seseorang yang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pungutan 1/10, kasir, petugas pembayar gaji. Al-Hasan berkata, ‘Allah menghalalkan makanan orang yahudi dan nasrani. Para sahabat Rasulullah juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifatkan orang Yahudi sebagai pemakan riba” (Ibnu Baththal, Syarah Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tanpa tahun], juz VI, halaman 338).

Jika diruntut pada zaman Rasulullah SAW masih hidup, bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari non-muslim salah satunya menerima hadiah dari Zainab binti al-Harits. Kala itu Rasulullah SAW bersama dengan para sahabat telah melakukan Perang Khaibar. Namun setelah perang usai dirinya tidak langsung meninggalkan Khaibar, hal ini dilakukan karena kondisi yang belum stabil.

Setelah kondisi kembali tenang dan aman ketika Rasulullah SAW dan para sahabat akan pergi ke masjid dirinya bertemu dengan Zainab binti al-Harits yang memberikan daging domba kepadanya, dan diterimalah oleh Rasulullah SAW. Namun setelahnya dirinya sadar bahwa daging domba tersebut mengandung racun maka dimuntahkanlah daging itu oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Ternyata Zainab binti al-Harits ini memberikan daging domba tersebut sebagai siasat untuk membunuh Rasulullah dan para sahabat. Hal itu dilakukan dengan alasan Zainab binti al-Harits dendam karena keluarga dan suaminya meninggal dalam perang Khaibar tersebut.

Terlepas dari hal itu dapat disimpulkan bahwa Rasulullah tidak menolak menerima pemberian dari non-muslim selama barang dan pemberian itu halal. Dari sikap Rasulullah ini dapat digunakan sebagai contoh ketika non-muslim memberikan hadiah kepada orang muslim maka diperboleh menerima pemberian tersebut.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Exit mobile version