Malang, Deras.id -Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bakal melarang wisatawan menggunakan kendaraan bermotor masuk menuju area kaldera Bromo. Larangan tersebut dalam rangka menghormati ritual adat Wulan Kapitu masyarakat Hindu Tengger.
“Dilakukan penutupan kaldera tengger TNBTS dari kendaraan bermotor kecuali keadaan darurat atau emergency,” kata Kepala Balai Besar TNBTS C. Hendro Widjanarko di Malang pada Selasa (13/12/2022).
Hendro menjelaskan, penutupan kaldera Bromo dilakukan berdasarkan surat permohonan dari ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo.
Penutupan dilakukan pada awal Wulan Kapitu yakni pada tanggal 23 sampai 24 Desember dan Akhir Wulan Kapitu pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2023.
Pihaknya juga menjelaskan, penutupan akses kendaraan bermotor dari arah Pasuruan hanya boleh sampai Pakis Bincil, dari arah Probolinggo hanya sampai Cemoro Lawang, sementara kendaraan dari arah Malang dan Lumajang hanya sampai Cemorolawang.
Selain itu pihak TNBTS menerangkan, bagi masyarakat yang hendak berwisata ke Bromo tetap diperkenankan dengan menggunakan kuda, tandu, sepeda atau berjalan kaki.
Wulan Kapitu atau bulan ketujuh dalam kalender Masyarakat Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Pada bulan tersebut para sesepuh Tengger melakukan ‘laku puasa mutih’ selama satu bulan yang bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian dan lebih mendekatkan diri dengan Tuhan Sang Maha Pencipta.
Penulis: Saiful l Editor: Ifta