Hasil Korupsi Bupati Kapuas untuk Pencalegan Istri

Jakarta, Deras.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya Ary Egahni menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan politik. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan uang tersebut digunakan untuk dana operasional pencalegan dan pilkada Bupati Kapuas 2019 silam.

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” ucap Johanis di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Tanak mengatakan, Bahat dan istrinya menggunakan pengaruhnya untuk meminta uang kepada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, ia menyebut uang yang diminta itu merupakan uang dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

“Dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Tanak.

Lebih lanjut tanak mengungkapkan, uang negara juga digunakan untuk mengumpulkan massa dalam kepentingan politiknya. Menurutnya, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan kampanye keduanya.

“BSBB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” ungkap Tanak.

Bahkan Tanak menjelaskan, Bahat dan istrinya menerima uang sejumlah Rp8,7 Miliar dari hasil korupsinya tersebut. Menurutnya, uang yang diterima mereka gunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

“Mengenai besar jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” jelas Tanak.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas beserta istrinya dalam kasus dugaan korupsi penyelenggara negara. Mereka melakukan korupsi dengan modus meminta, menerima, dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil dan kas umum Pemkab Kapuas. Sehingga seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara, meskipun hal tersebut sebenarnya bukan utang.

Penulis: Diraf l Editor: Iftah

Exit mobile version