Jakarta, Deras.id – Menurut madzhab Maliki, memindahkan jenazah dari tempat meninggalnya sebelum atau sesudah dikuburkan diperbolehkan dengan tiga syarat: Pertama, tidak membuat bagian-bagian tubuh jenazah terlepas saat dipindahkan; Kedua, tidak merusak kehormatan jenazatr, misalnya dengan memindahkannya dengan cara yang hina atau merendahkan; Ketiga, maksud pemindahannya adalah untuk suatu kemaslahatan, misalnya dikhawatirkan makamnya akan diterjang ombak besar, atau hendak dipindahkan ke tempat yang memiliki arti penting, atau ke tempat yang lebih dekat dengan keluarganya agar lebih mudah diziarahi.
Apabila salah satu dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka hukum memindahkan jenazah ke tempat lain selain tempat dia meninggal dunia adalah diharamkan menurut imam malik.
Menurut madzhab Hanafi, dianjurkan agar jenazah dimakamkan di tempat ia meninggal dunia, namun tidak mengapa pula jika dia dipindahkan ke daerah lain selama dia belum dimakamkan dan tidak dikhawatirkan tubuhnya akan membusuk. Adapun jika jenazah itu telah dimakamkan, maka hukumnya haram untuk mengeluarkannya dari kubur dan memindahkan jasadnya, kecuali jika tanah yang menjadi tempat makamnya adalah tanah maghsub (tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya) atau semacamnya.
Menurut madzhab Asy-Syaf’i, haram hukumnya memindahkan jenazah dari tempat dia meninggal dunia ke tempat lain sebelum dikuburkan, meskipun tidak dikhawatirkan jenazah itu akan membusuk, kecuali adat yang berlaku mengharuskan seseorang untuk dimakamkan di luar daerahnya sendiri. Dikecualikan pula dari pengharaman ini bagi mereka yang meninggal dunia di suatu tempat yang dekat dengan kota Makkah, atau Madina atau Baitul Maqdis, atau dekat dengan pemakaman orang-orang saleh, maka disunahkan bagi mereka untuk dipindahkan jenazah ke tempat tersebut selama tidak dikhawatirkan tubuhnya akan segera membusuk, jika ada kekhawatiran seperti itu maka diharamkan untuk dipindahkan. Namun pengecualian itu hanya berlaku jika jenazah telah selesai dimandikan, dikafankan dan dishalatkan di tempat dia meninggal dunia, jika belum maka diharamkan sama sekali.
Begitu juga jika jenazah telah selesai dimakamkan, haram hukum memindahkan jenazah tersebut ke tempat lain kecuali terpaksa, misalnya tanah yang menjadi tempat makarnnya adalah tanah maghsub, maka jenazah itu boleh dipindahkan apabila pemilik tanah meminta jenazah itu dipindahkan.
Menurut madzhab Hambali, memindahkan jenazah dari tempat dia meninggal dunia ke tempat lainnya yang cukup jauh jaraknya boleh-boleh saja, dengan syarat maksud dari pemindahan itu adalah maksud yang mulia, misalnya dipindahkan ke tempat yang lebih terhormat karena di tempat tersebut banyak makam-makam orang saleh, dan dengan syarat dapat dijamin jenazah tersebut tidak menebarkan aroma yang kurang sedap. Hukum ini berlaku bagi jenazah yang sudah dimakamkan ataupun belum.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr