Jakarta, Deras.id – Nafkah gugur karena beberapa hal yang dijelaskan dalam pandangan masing-masing madzhab. Menurut Madzhab Hanafi, nafkah gugur karena kematian salah satu dari suami istri dengan syarat hakim tidak memerintahkan istri untuk menghutang. Apabila hakim memerintahkan istri untuk menghutang, berarti hal itu menjadi tanggungan nafkah, seperti bila suami yang menghutang.
Seperti yang diketahui, kematian suami atau kematian istri tidak menggugurkan hutang. Sementara bila hakim tidak menyuruhnya untuk menghutang, nafkah tersebut gugur karena kematian.
Untuk talak raj’i jelas, sementara talak ba’in, bila nafkah yang belum diberikan gugur karenanya, maka kaum lelaki akan menjadikannya sebagai celah untuk menggugurkan hak kaum wanita. Zhahir kitab-kitab madzhab Hanafi menjelaskan, talak raj’i tidak menggugurkan nafkah yang belum diberikan menurut pendapat yang kuat karena bisa saja hal itu dijadikan celah untuk menyia-nyiakan hak istri, kemudian setelah itu suami merujuknya lagi.
Berkenaan dengan talak ba’iry, hakim harus memperhatikan kondisi sebelum menetapkan hukum menggugurkan yang diwafibkan. Bila berdasarkan indikasi-indikasi keadaan terlihat bahwa talak yang dijatuhkan bertujuan untuk menggugurkan nafkah dan menyia-nyiakan hak istri, maka talak tersebut tidak diberlakukan. Bila tidak demikian, hakim menilai talak tersebut menggugurkan hak-hak istri, juga menggugurkan nafkah yang belum diberikankarena pembangkangan istri bila istri tidak diperintahkan menghutang.
Bila tidak demikian, nafkah tersebut tidak gugur dalam kondisi apa pun. Bila istri mau makan dengan ransom, maka kewajiban nafkah sebelumnya gugur.Seperti itu juga bila suami memiliki makanan, saat itu istri boleh memakannya tanpa izin dari suami. Nafkah juga gugur karena kemurtadan atau karena istri merayu anak suami (anak tiri) atau saudara ipar dan semacarnnya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam syarat-syarat nafkah.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr