Jakarta, Deras.id – KPK telah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) tetap akan bersikap profesional dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Sikap Mahkamah Agung tidak berubah, yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Gazalba Saleh. Meski demikian, KPK harus tetap mengedepankan dan memberlakukan asas praduga tak bersalah kepada tersangka,” ucap juru bicara MA Hakim Agung Suharto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Agung Suharto juga menyampaikan perihal pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia menegaskan pemberhentian seorang Hakim Agung telah diatur dalam Undang-Undang tentang MA.
“Prinsip Undang-Undang Mahkamah Agung sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara pemberhentian dan pemberhentian sementara Hakim anggota pada MA. Sementara, untuk status Gazalba Saleh sendiri saat ini sudah diberhentikan sementara dari Hakim Agung MA atau Hakim Agung non-aktif terhitung mulai tanggal 9 November 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan. Akan tetapi, saat ini MA juga masih nunggu konfirmasi dari Biro Kepegawaian tentang surat usulan DPR dan Keppres-nya perihal Gazalba Saleh, agar semuanya akurat dan pasti,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka yang sebelumnya juga menjadi tersangka kasus suap. Kali ini Gazalba Saleh dijerat dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
“Penanganan perkara di MA, kami ingin sampaikan pada sore hari ini KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh yang merupakan Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023) lalu.
Ali mengatakan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap. Uang gratifikasi itersebut lalu disamarkan oleh tersangka Gazalba Saleh.
“Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan. Caranya, disembunyikan dengan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,” pungkas Ali.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai