Gunakan Senpi Rakitan, Dua Pemburu Hewan Liar di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Banyuwangi, Deras.id –  Dua orang pemburu hewan liar yang menggunakan senjata api rakitan berhasil ditangkap polisi di Kalibaru, Banyuwangi,  Kamis (30/3/2023) kemarin. Keduanya diamankan polisi saat berada  dirumah mereka masing-masing.

“Pelaku diamankan terpisah di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa.

Kombes Deddy mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial AA (27) dan SW (36) yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan senpi rakitan laras panjang lengkap dengan amunisi tajam.

“Jadi, senjata ini sangat berbahaya. Selain senpi, juga menggunakan peluru tajam organik,” kata Kombespol Deddy.

Kombes Deddy menuturkan jika terungkapnya kasus tersebut berkat informasi yang disampaikan oleh warga. Awalnya, salah satu tersangka berinisial AA sempat mengelak meski akhirnya mengaku dan pasrah.

Saat dilakukan pemeriksaan senpi rakitan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin. Didepan polisi tersangka mengaku mendapatkan senjata tersebut dari Lampung.

 “Setelah diperiksa, senpi tersebut tak dilengkapi izin. Senjata ini dibeli dari Lampung, Sumatera secara ilegal,” beber Kombes Deddy.

Kombes Deddy menyatakan bahwa kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomer 12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version