Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan tersebut, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, Hakim MK M Guntur Hamzah (Guntur) setuju terkait masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan lembaga non-kementerian lainnya di Indonesia yakni lima tahun.

Ia berpendapat terkait pengaturan masa jabatan pimpinan KPK saat ini telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif, hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. 

“Oleh karena itu, menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan,” ujar Guntur saat memberikan pertimbangan putusan, Kamis (25/5/2023).

Guntur juga mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini. Namun MK memilih menutup mata atas hal itu, karena mendahulukan prinsip efisiensi dan manfaat.

“Terlepas dari kasus konkrit berkaitan dengan kinerja pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, alasan berdasarkan asas manfaat dan efisiensi ini pula yang digunakan oleh Mahkamah tatkala memutus apakah perlu masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan konsep Pergantian Antar-Waktu sebagaimana Putusan nomor 5/PUU-IX/2011,” terangnya.

Sementara, Hakim MK Arief Hidayat juga memberikan pandangan bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK per empat tahun menyebabkan terjadinya dua kali penilaian kinerja oleh Presiden dan DPR RI saat ini. Penilaian dua kali itu menurut MK dapat mengancam independensi KPK. 

“Karena dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk melakukan rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua berpotensi tidak saja memengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi berikutnya,” ujar Arief Hidayat saat memberikan pertimbangan putusan, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Ia meminta agar masa jabatan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya (auxiliary state body) di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.

Hal ini sesuai dalam pasal 7 UUD RI 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan tersebut. 

Penulis: Redhy | Editor : Rifai

Exit mobile version