Firli Bahuri Minta Diperiksa Hari Ini, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Pekan Depan

Jakarta, Deras.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik pada, Senin (13/11/2023). Namun Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dipercepat di hari kemarin karena dirinya tengah ada kegiatan.

“Maka dijadwal pemanggilan kembali yang bersangkutan di hari Senin mendatang,” tutur Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (14/11/2023).

Dewas KPK memanggil Firli untuk diperiksa pada, Selasa (14/11/2023). Akan tetapi pihaknya meminta pemeriksaan dipercepat menjadi hari Senin kemarin karena Dewas KPK ada rapat kerja yang dilakukan pada, Selasa (14/11/2023).

Namun Firli meminta pemeriksaan tetap dilakukan pada, Selasa (14/11/2023). Oleh sebab itu Dewas KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pemeriksaan tersebut, Firli Bahuri akan menjelaskan secara terbuka terkait petemuannya dengan SYL.

“Dalam pemeriksaan nantinya Bapak FB pastinya akan menjelaskan duduk persoalan secara jelas dan terbuka sehingga membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan ini dilakukan mengingat pada undangan pemeriksaan semula, Pak FB sudah terjadwal untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” imbuhnya.

Dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik ini, KPK meyakini bahwa Dewas akan profesional dan independensi. Diharapkan publik dapat menunggu hasil pemeriksaan hingga putusan dari Dewas KPK.

“Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang,” ucap Ali.

Sebagai informasi, terdapat bukti foto pertemuan antara Firli dan SYL saat pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL serta pengusutan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL. Kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL diusut KPK, sedangkan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diusut Polda Metro Jaya.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version