Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Hanya Gimik

Jakarta, Deras.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, gugatan tersebut hanya sebuah gimik untuk mengalihkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud heran atas gugatan Sambo tersebut, karena sebelumnya ia mengatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri.

“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding, saya terima. ‘Kok sekarang enggak?” terangnya.

Kemudian Mahfud meminta agar fokus pada proses peradilan yang dijalani Sambo dan terdakwa lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyatakan pemerintah juga siap menghadapi gugatan PTUN tersebut.

“Iya (dihadapi),” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdi Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri akibat kasus pembunuhan berencana. Sambo menyatakan dalam petitumnya bahwa Keputusan Presiden tentang pemecatan dirinya tidak sah, dan ia meminta untuk memulihkan kembali keanggotaannya sebagai anggota Polri.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version