Jakarta, Deras.Id – Baik pria maupun wanita diharamkan menggunakan emas dan perak, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu. Alasan pelarangannya sudah cukup jelas, yakni karena bisa memperkecil jumlah emas dan perak sebagai mata uang, juga menyinggung perasaan orang-orang miskin yang untuk makan sehari-hari saja harus bekerja membanting tulang, sementara orang-orang kaya hidup berlebihan dan boros, menggunakan emas perak seenaknya tanpa peduli orang miskin.
Lantaran gaya hidup orang kaya seperti itu, orang miskin merasa sakit hati. Syariat Islam mengharamkan penggunaan emas bagi pria dan wanita, kecuali pada kondisi tertentu. Salah satunya, kaum wanita diperbolehkan menggunakan emas dan perak sebagai perhiasan karena mereka sangat membutuhkan perhiasan.
Pria juga diperkenankan memakai cincin perak karena ada kalanya membutuhkan cincin yang bertuliskan namanya. Juga, diperbolehkan menggunakan sedikit emas dan perak selama tidak memperkecil jumlah mata uang emas dan perak.
Diharamkan membuat wadah dari emas dan perak. Maka, tidak halal bagi pria dan wanita makan dan minum dengannya, sesuai pesan Nabi Muhammad SAW:
“Jangan minum dengan gelas emas dan perak, juga jangan makan dengan piring dari keduanya karena keduanya diperbolehkan bagi mereka (orang-orang kafi) di dunia dan diperbolehkan bagi kalian (orang-orang mukmin) di akhirat”
Juga, tidak halal mengenakan wewangian, minyak, dan sejenisnya dalam wadah emas dan perak. Berhubung menggunakan wadah emas dan perak tidak boleh, memilikinya pun tidak halal kecuali dengan tujuan disewakan kepada orang yang boleh menggunakannya (orang kafir).
Diharamkan menggunakan sendok emas dan perak saat makan. Diharamkan pula membuat alat celak mata, cermin, pena tinta, sisir, pedupaan, botol minyak wangi, atau tempayan dari emas dan perak. Membuat cangkir kopi, jarum jam, periuk tembakau, dan sebagainya daripmas dan perak hukumnya haram. Jadi sobat Deras harus memahami beberapa alasan dan kondisi tertentu tentang pemakaian emas baik untuk wanita maupun pria.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr