Eks Dirut Pertamina Menanti Putusan Kasus Dugaan Korupsi LNG

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, pada hari ini, Senin (24/6/2024). Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB,” tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (24/6/2024).

Pengacara Karen, Luhut M.P. Pangaribuan, berharap majelis hakim bisa objektif. Lebih lanjut bahwa hasil keputusan perkara ini dengan berdasarkan pengetahuan hukum dan hati nurani yang jernih.

“Berharap pengetahuan hukum dan hati nurani Majelis Hakim ‘tidak tertidur’,” kata Luhut pada Minggu (23/6/2024).

Luhut menegaskan bahwa Karen tidak bersalah. Karena tidak ada fakta yang menjadi dasar untuk menyatakan dia bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada fakta yang jadi dasar untuk menyatakan ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum Bu Karen,” ujarnya.

Jaksa dalam amar tuntutannya meminta agar Karen dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu dengan subsider 2 tahun penjara.

Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Jaksa menuduh Karen memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), senilai US$ 113,84 juta, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, serta hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomis, serta analisis risiko yang memadai.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version