Dokumen Importasi Jadi Syarat Berdagang di E-commerce

Jakarta, Deras.id – Pemerintah bakal mengeluarkan aturan khusus guna mencegah masuknya barang impor di platform e-commerce. Aturan tersebut yakni penjual produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat berjualan di platform e-commerce.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” tutur Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Sabtu (23/9/2023).

Hal tersebut dilakukan guna menciptakan keadilan bagi pedagang lokal dan impor serta pedagang offline dan online. Teten mengatakan sebelum aturan keluar, pihaknya meminta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen importasi. 

Apabila tidak memberikan dokumen importasi, perdagangan dapat dikatakan ilegal. Penjualan barang tersebut termasuk selundupan yang sanksi pidananya telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Aturan tersebut sudah berlaku di negara-negara Eropa. Pelaku usaha e-commerce dilarang memonopoli data serta harus menerapkan transparansi data. 

“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral. Sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” kata Teten Masduki.

Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan perdagangan yang adil antara online dan offline. Sebab di Indonesia banjir barang impor, sehingga pedagang UMKM mengeluh karena produk yang ditawarkan di TikTok Shop harganya lebih murah.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version