DKPP Bakal Gelar Sidang Putusan Etik Soal Kasus Asusila Ketua KPU

Jakarta, Deras.id – Sidang putusan atas dugaan pelangaran kode etik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari akan digelar secara terbuka oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 3 Juli 2024. Putusan etik ini terkait kasus Hasyim yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Benar sidang ketua KPU akan digelar 3 Juli 2024 pukul 14:000 WIB,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/6/2024)

Heddy menjelaskan bahwa persidangan terkait dugaan pelangaaran etik ini akan digelar secara terbuka, Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait agenda sidang tersebut.

“Pembacaan Putusan DKPP selalu digelar terbuka,”  pungkasnya.

Diketahui, dugaan tindakan asusila ketua KPU ini dilakukan kepada anggota PPLN Eropa bernama Maria Dianita Prosperiani (korban/pengadu). Hasyim disebut dua kali bertemu dengan korban sekitar bulan Agustus 2023 dan Maret 2024 disaat Hasyim kunjungan dinas ke Eropa dan pada tanggal 18 April 2024 korban mengadukan tindakan Hasyim ini ke DKPP.

Menurut kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan dalam keadaan keduanya berjauh jarak, Hasyim berupaya aktif berkomunikasi dengan cara merayu korban secara terus-menerus.

“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP pada 18 April 2024.

Selain itu DKPP juga pernah memvonis kasus sejenis kepada Hasyim Asyari dan dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras sebab ia diketahui melakukan komunikasi yang dianggap tidak pantas kepada Ketua Umum Partai Republik Satu atau dikenal “Wanita Emas”. Meskipun komunikasi diluar soal kepemiluan, namun ia dianggap melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Penulis: HMD | Editor: Saiful  

Exit mobile version