Jakarta, Deras.id – Penyiksaan terhadapt ART asal Pemalang berinisial SK alias I (23 Tahun) dilatarbelakangi kejadian SK memakai celana dalam milik majikan perempuannya berinisial MK.
SK alias I mulai bekerja dengan majikannya yakni SK dan MK masih terbilang baru, terhitung sejak bulan Maret 2022. Sembilan bulan SK bekerja , pada bulan ketiga tepatnya di bulan Juli penganiayaan dilakukan oleh sang majikan.
“Jadi bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh Saudari MK menggunakan celana dalam miliknya, sehingga Saudari MK ini marah besar pada korban kemudian minta handphone korban. Kemudian sejak saat itu korban sering mengalami kekerasan secara fisik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).
Pasca kejadian tersebut, korban sering menerima tindakan penyiksaan dari majikannya. Parahnya, selain majikan yang menyiksa ART lain berjumlah 5 orang juga ikut menyiksa SK di apartemen tersebut.
Korban menerima tindakan penyiksaan yang sadis, mulai dari dipukul, ditampar, disundut puntung rokok, disiram air panas, dihukum berdiri selama 24 jam, dikurung dalam kandang anjing. Bahkan, sadisnya MK pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran anjing peliharaannya.
“(MK) juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan terhadap korban,” ungkap Zulpan.
“Kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,’ terang Zulpan.
Lima orang ART lainnya yang terlibat juga melakukan tindakan penyiksaan kepada SK (korban). Memukul dengan besi, merantai korban hingga memaksa korban untuk memakan cabai mentah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44, Pasal 45 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis: Fausi l Editor: Ifta