Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini disampaikan merespons putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai ketua KPU atas dugaan perbuatan asusila.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Rabu (3/7/2024).
Hasyim juga meminta maaf kepada para jurnalis. “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ucap Hasyim tanpa melayani pertanyaan wartawan, lalu meninggalkan ruang konferensi pers ditemani sejumlah pegawai dan komisioner KPU lain yaitu Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin.
DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda yang melaporkan Hasyim Asy’ari pada 18 April 2024. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap perempuan tersebut.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.