Bali, Deras.id – Rektor Universitas Udaya Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (I Nyoman Gede Antara),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Senin (13/3/2023).
Agus Eka Sabana mengatakan Rektor Udayana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, Agus mengatakan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana yang merugikan keuangan negara sekitar Rp334.572.085.691.
“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI, yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Kejati Bali menilai rektor diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Penulis: Bahar | Editor: Rea