Jakarta, Deras-id- Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menolak usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua soal legalisasi politik uang. Jika hal tersebut dilakukan pada Pilkada 2024 akan merusak demokrasi yang sudah ada.
“Kami dari Demokrat tidak setuju. Kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record, ataupun janji politik apapun juga yang berkaitan dengan si calon tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besar money politics,” ucap Dede di Senayan Jakarta pada Kamis (16/5/2024).
Dede menilai legalisasi politik uang sangat berbahaya dan bisa merusak demokrasi. Efek dari legalisasi politik uang membuat orang berupaya mengumpulkan uang sebanyak mungkin, termasuk dengan cara-cara yang tidak benar.
“Nanti khawatir kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar dan akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik. Justru yang harus kita lakukan ke depan, kita harus memperbaiki sistem yang ada, agar tidak lagi hitungan-hitungannya adalah gede-gedean money politics,” ujar Dede.
Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua meminta KPU untuk melegalkan politik uang pada Pilkada 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan dalam raker Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
“Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidak kah kita piker money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics, tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,”
Hugua mengatakan, politik uang merupakan sesuatu yang wajar dan akan menambah nilai tarik di masyarakat. Karenanya, kontestasi dengan politik uang tersebut berdampak negative terutama orang yang tidak punya model.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 2.000.000,” jelasnya.
Penulis: Fia l Editor: Rifa’i