Definisi Serta Dalil Hukum Menafkahi Bagi Pasangan Suami Istri

Jakarta, Deras.id – Nafkah menurut pengertian etimologi adalah mengeluarkan dan memberikan. Bentuk mashdarnya nufuuq sama seperti dukhuul. Nffiah adalah isim mashdar, jamaknya nafaqaat dan ntfaaq, sama seperti tsamarah dan tsimaar. Nafkah menurut istilah fuqaha adalah; beban yang dikeluarkan seseorang terhadap orang yang wajib ia nafkahi, berupa roti, lauk pauk, pakaian, tempat tinggal, dan hal-hal yang terkait dengannya seperti dana untuk air, minyak, lampu dan lainnya yang akan dijelaskan berikutnya.

Hukum nafkah bagi orang yang menanggung adalah wajib, misalnya nafkah wajib hukumnya bagi suami, ayah atau tuan. Sebab-sebab wajib nafkah ada tiga, yaitu pernikahan, kerabat, dan kepemilikan. Nafkah untuk mereka disebutkan dalam Al-Qur’an, As- Sunnah, dan ijma’.

Allah berfirman dalam QS : An-Nisaa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.

Dalil lainnya juga disebutkan dalam kalam-Nya QS Al-Baqarah:233:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dan ayat-ayat lain yang menunjukkan wajibnya memberi nafkah untuk istri, anak-anak, orang tua, dan kerabat. Di dalam As-Sunnah banyak sekali terdapat dorongan untuk memberi nafkah terhadap keluarga, kerabat, dan budak. Seperti yang disampaikan oleh Al-Bukhari, “Dan mulailalt dai orang yangkau tanggung. “Wanita berkata, “Kau kasih aku makan atau talaklah aku.” Budak berkata, “Berilah aku makan dan suruh aku kerja.” Anak berkata, “Berilah aku makan dansuruhlah aku untukmenemui siapayang engkau kehendaki?” Riwayat lain menyebutkan; “Berilah aku nafkah,” sebagai ganti “Berilah aku makan.” Dalam hadist di atas jelas sekali terdapat anjuran untuk memberi nafkah kepada mereka. Sebagaimana istri menjadi sebab wajibnya nafkah bagi suami, seperti itu juga perceraian menjadi sebab wajibnya nafkah, semisal untuk wanita yang ditalak raj’i dan semacamnya

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Exit mobile version