Solo, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyayangkan 7 partai politik tak memanfaatkan secara maksimal saat pendaftaran bakal calon legislatif. Pendaftaran 7 parpol tersebut tidak memenuhi kursi anggota DPRD Kota Surakarta.
“Kami catat ada tujuh partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif kurang dari 45 kursi atau tidak 100 persen. Artinya, mereka belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo pada Jumat (19/5/2023).
Nurul mengatakan bahwa ketujuh parpol tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi untuk menambah kuota bakal calon legislatif tersebut. Adapun ketujuh parpol tersebut yakni Partai Demokrat hanya 30 bakal calon yang daftar.
Kemudian PBB ada 15 bakal calon, Partai Buruh ada 24 bakal calon, Partai Garuda 2 bakal calon, PKN kurang dari 6 calon, Hanura 4 bakal calon, dan PPP ada 21 bakal calon.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Selanjutnya KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Verifikasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 10/Tahun 2023.
Diketahui, KPU Kota Surakarta telah melakukan pendaftaran bakal calon legislatif pada 1-14 Mei 2023 dengan sebanyak 597 bacalon dari 18 partai politik. Angka tersebut terdiri dari 332 orang laki-laki dan 265 orang perempuan.
Diiformasikan, jika tahapan verifikasi administrasi dan perbaikan telah selesai, maka KPU akan melanjutkan penetapan daftar calon sementara pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.
Penulis: Fia l Editor: Ifta