Catat! KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu pada Mei 2023

Jakarta, Deras.id Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menjelaskan pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 akan dibuka pada bulan Mei mendatang. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pendaftaran bacaleg dibuka pada sembilan bulan sebelum pemungutan suara.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya pasal 247 ayat 2 menjelaskan bahwa paling lambat KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar caleg. Kapan 9 bulan itu? Yaitu 14 Mei 2023,” kata Idham di Jakarta Pusat pada Rabu (8/3/2023).

“Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan daftar anggota legislatif mulai 1-14 Mei,” lanjutnya.

Idham menjelaskan bahwa pendaftaran bacaleg akan dibuka selama 2 minggu dimulai tanggal 1-14 Mei. Hal ini akan dilampirkan pada PKPU terkait pencalonan. Menurutnya hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 5 UU Pemilu.

“Berkaitan dengan 9 bulan paling lambat, ini kami cantumkan di pasal 5 pengajuan bacalon dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jadi 14 Mei jam 23.59 menit sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran, maupun dukungan pemilih kami akan menutupnya di hari terakhir itu adalah tengah malam,” ujar Idham.

Tidak hanya itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan DPR RI terkait PKPU. Ia berharap pembahasan PKPU tersebut bisa masuk sebagai salah satu topik sidang bulan Maret ini.

“Kami di pimpinan KPU RI sudah berkomitmen beberapa PKPU yang mendesak akan kita ajukan untuk segera dikonsultasikan di masa sidang DPR bulan ini, di minggu ketiga atau kedua,” ungkap Afif.

Afif mengatakan dua PKPU yang akan dibahas nantinya terkait pencalonan DPR dan DPRD, serta peraturan logistik. Kedua hal tersebut yang akan dikonsultasikan menjelang persiapan pesta demokrasi mendatang.

“Di antaranya itu yaitu PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” jelas Afif.

“Kemudian PKPU yang kedua yang sedang kita usahakan untuk kemudian segera kita finalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos dan seterusnya, yang akan segera kita konsultasikan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI melaksanakan uji publik tentang rancangan PKPU. PKPU tersebut membahas tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Uji publik digelar di ruang sidang KPU RI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (8/3/2023) yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version