Catat! ini Ketentuan Batas Aurat dalam Islam

Jakarta, Deras.id – Islam mewajibkan umatnya untuk menurup aurat. Sebelumnya perlu diketahui yang dimaksud aurat itu apa, secara bahasa aurat artinya malu, aib, dan buruk.

Sedangkan aurat berasal dari bahasa Arab yaitu awira yang dimaknai tidak baik dipadang, melakukan dan mengecewakan. Dalam sebuah buku Ijtihad Maqasidi oleh A Halil Thair, definisi aurat dari ilmu fikih berarti bagian-bagian tubuh manusia yang wajib ditutupi dengan syarat tertentu.

Jika ditatap dipertontonkan di tempat umum, maka dikhawatirkan akan menimbulkan rangsangan seksual yang mengakibatkan suatu hal buruk. Dalam sebuah buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1, bahwa ulama menyepakati untuk menutup aurat ketika seseorang sudah dewasa dan berakal baik di dalam maupun di luar salat.

Dalam Al-Qur’an, dalil terkait menutup aurat disebutkan dalam surah Al Mu’minun ayat 5-6,

“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri mereka atau budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS Al Mu’minun: 5-6)

Lantas apa Batasan aurat untuk umat muslim. Sebuah kitab Shalat Empat Madzhab yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi, bahwa menutup aurat merupakan syarat sah salat. Maka tidak sah salatnya jika seorang muslim auratnya terbuka.

Sementara itu, aurat bagi wanita merdeka ialah seluruh badan hingga rambut. Anggota yang tidak termasuk aurat hanya wajah dan kedua telapak tangan bagian luar serta dalam.

Hal tersebut juga berlaku ketika salat. Dijelaskan dalam buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Tim Gema Insani, jumhur ulama fiqih menetapkan batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, wanita yang hendak salat wajib mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak diterima salat perempuan yang telah menjalani usia haid melainkan dengan kerudung.” (HR al-Khamsah)

Dalam hadits lainnya juga disebutkan hal serupa,

“Seorang perempuan apabila telah haid (pertama kali), salatnya tidak diterima kecuali apabila ia menutup auratnya.” (HR Al Hakim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Dalam buku 400 Kesalahan Dalam Shalat karangan Mahmud Misri, Imam Ibnu Taimiyah berkata:

“Adapun salatnya seorang laki-laki dengan membiarkan kedua pahanya terbuka padahal dia mampu untuk menutupnya dengan kain, maka ini tidak diperbolehkan. Para ulama berselisih pendapat tentang wajibnya menutup aurat apabila seseorang sedang sendirian. Namun, mereka tidak berselisih pendapat bahwa orang itu harus memakai pakaian dalam salat.”

Penulis: Una l Editor: Ifta

Exit mobile version