Calon Hakim Agung Larang Perusahaan Besar Monopoli Pasar Di Indonesia

Jakarta, Deras.id – Calon hakim agung untuk kamar perdata, Eko Purwanto, memberikan pandangannya tentang perusahaan besar yang mendominasi pasar di Indonesia belakangan ini. Dalam wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024), Eko menyatakan bahwa praktik monopoli pasar tidak diperbolehkan.

“Menurut pandangan saya, jika seseorang atau perusahaan bisa menjadi besar dan menguasai pasar karena memang nature-nya itu adalah memaksimalisasi keuntungan, kenapa kemudian menjadi terlarang,” kata Eko.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat menjadi masalah karena tidak adanya persaingan yang wajar dalam penentuan keuntungan dan harga. Eko juga menyinggung kasus Shopee yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

“Sebagai contoh yang baru saja ngetren itu mengenai kaitannya dengan Shopee yang kemudian menggunakan sarana pengiriman hanya dengan satu atau dua lembaga atau badan saja,” katanya.

Menurutnya, keputusan Shopee untuk hanya menggunakan jasa pengiriman tertentu mengurangi persaingan usaha yang sehat dan merugikan konsumen. Hal tersebut juga berdampak pada menurunya persaingan bisnis yang sehat.

“Itu akhirnya disepakati Shopee bersedia merubah bagaimana supaya tidak terjadi persaingan usaha. Ini dilarang karena menjadi tidak sehat, karena konsumen akan dirugikan,” tandas Eko.

Sebagai informasi, Eko Purwanto adalah calon hakim agung kamar perdata yang diusulkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Pria kelahiran Magelang, 1966 ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada tahun 1991 di Universitas Muhammadiyah Magelang dan melanjutkan studi magister di Universitas Narotama Surabaya. Eko juga pernah menjabat sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Jakarta Pusat.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version