Cak Imin Apresiasi Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi Presiden Joko Widodo tentang pengakuan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, sikap pemerintah tersebut merupakan bagian penting dari amanat reformasi.

“Sebagai sesama anak bangsa, saya tentu mengapresiasi pemerintah di bawah kepemimpinan pak Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat, ini tuntutan korban yang sudah lama mencari keadilan,” kata Cak Imin di Jakarta pada Kamis (12/1/2023).

“Bahkan bagian terpenting dari amanat reformasi. Pemerintah setelah mengakui, diikuti dengan tindakan nyata untuk memenuhi HAM para korban,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR RI tersebut berharap insiden yang merenggut hak tersebut tidak akan terjadi lagi. Menurutnya Indonesia harus tumbuh dan maju seiring dengan adanya penegakan HAM bagi masyarakat Indonesia.

“Dan semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa. Karena Indonesia harus tumbuh dan maju seiring dengan tegaknya perlingdungan dan pemenuhan HAM setiap warga negara,” tegas Cak Imin.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran (TPP) HAM Berat Masa Lalu pada Rabu 11 Januari kemarin. Laporan tersebut dibentuk berupa Keppres Nomor 17 Tahun 2022.

Adapun kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Selain itu ada pula kasus Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, Persitiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version