Bupati Sleman Ancam Potong TPP Pejabat yang Tak Laporkan LHKPN

Sleman, Deras.id – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang tidak melakukan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

“Konsekuensinya pasti ada dan sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Jika laporan terlambat disampaikan, TPP-nya bisa dipotong,” kata Kustini ke pada wartawan, Senin (6/3/2023).

Pernyataan tersebut dilontarkan Kustini terkait laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, yang menyebutkan bahwa ada 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya.

“Saya sudah berkoordinasi dan meminta BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan pejabat yang belum membuat laporan LHKPN,” tambahnya.

Kustini berharap agar pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang memiliki tanggung jawab dalam bentuk LHKPN.

“Laporan ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan,” tegas Kustini.

Kustini mengklaim bahwa selama ini pejabat di lingkungan Pemkab Sleman selalu tertib dalam melaporkan LKHPN. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar tidak ada lagi pejabat yang mengabaikan kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

“Selama ini, menurut saya, pejabat di Sleman selalu tertib. Mungkin hanya masalah waktu saja yang tidak bisa disamakan. Maka, saya mendorong pejabat eselon II dan III untuk segera menyelesaikan laporan LHKPN,” jelas Kustini.

Kustini juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah ke publik. Baginya, tindakan seperti itu hanya akan melukai hati masyarakat dan merupakan perilaku yang tidak pantas.

“Sebisa mungkin, jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih disedekahkan secara langsung atau melalui BAZNAS,” tutup Kustini.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version