Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Kasus Pemotongan Insentif ASN

Sidoarjo, Deras.id – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali, atau yang biasa dikenal sebagai Gus Muhdlor hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Sudah dipanggil, rencana hari ini akan dilakukan pemeriksaan”, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/5/2024).

Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Muhdlor tiba sekitar pukul 08.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan panggilan ketiga setelah sebelumnya Gus Muhdlor dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus tersebut.

“Iya, sudah sekitar jam 08.16 WIB,” lanjutnya.

Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut, namun ia menyatakan bahwa tim penyidik akan segera memulai pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor.

“Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai upaya perlawanan terhadap penetapan tersangka tersebut.

“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” tulis laman SIPP PN Jaksel, dikutip Selasa (23/4).

Permohonan praperadilan itu didaftarkan oleh Ahmad Muhdlor Ali dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 22 April. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin, (6/5/2024).

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version