Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri. Hal tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan tersebut dilakukan terhadap empat orang yang menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024. Periode tersebut berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.
“Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan,” ujarnya.
Menurut Ali, pencegahan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ucap Ali.
Adapun empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi; serta tiga wakilnya, yakni Anik Maslachah, Anwar Saddad, dan Achmad Iskandar.
Kendati demikian, sebelumnya KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Bahkan KPK telah memanggil sejumlah anggota DPRD Jatim pada (19/12/2022) lalu. KPK menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim untuk mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.
Penulis: Bahar | Editor: Rea