Jakarta, Deras.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru berkaitan dengan peredaran obat donasi di Indonesia. Melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia, beberapa poin ditentukan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat yang tidak memenuhi standar yang berlaku.
Beberapa ketentuan tersebut adalah harus adanya kerja sama, adanya perencanaan yang meliputi beberapa poin tentang donasi, kewajiban pengadaan obat dari sumber resmi yang berwenang, mengikuti Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), mengikuti ketentuan penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan obat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan.
Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Peraturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara donasi berupa obat-obatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia,” keterangan caption Instagram resmi bpom_ri, Selasa (1/11/2022).
Peredaran obat donasi di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar/izin penggunaan darurat. Peraturan baru ini terkait tentang Pengawasan dan Peredaran Obat Donasi di wilayah Indonesia untuk memperketat peredaran obat yang tidak sesuai standar.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat menjadi cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa obat-obatan yang didonasikan telah dikelola dengan standar keamanan yang seharusnya.
Penulis: Aldy l Editor: Ifta