BPKAD Lamongan Hadirkan SIPPLa, Permudah Pengajuan Pencairan Keuangan Daerah Secara Digital dan Paperless

Lamongan, Deras.Id – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui inovasi pelayanan publik berbasis teknologi. Salah satu langkah nyata dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan melalui penerapan Sistem Informasi Paperless Perbendaharaan Kabupaten Lamongan (SIPPLA).

Inovasi SIPPLA dirancang untuk memberikan kemudahan layanan dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Lamongan hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara elektronik.

Kehadiran SIPPLA menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang semakin menuntut kecepatan, transparansi, dan efisiensi. Sebelumnya, proses pengajuan pencairan masih dilakukan secara manual dengan penyampaian dokumen fisik ke kantor BPKAD, sehingga membutuhkan waktu dan sumber daya yang lebih besar.

Melalui SIPPLA, bendahara OPD kini dapat mengajukan dokumen pencairan secara daring tanpa harus datang langsung ke BPKAD. Pengguna cukup mengakses sistem menggunakan akun yang telah diberikan, melakukan penginputan data pengajuan, serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis belanja yang diajukan.

Kepala BPKAD Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa inovasi SIPPLA merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keuangan serta mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pemanfaatan teknologi dalam layanan perbendaharaan diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. SIPPLA menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang modern dan efektif,” kata Kepala BPKAD.

Dalam pelaksanaannya, SIPPLA mengintegrasikan proses pengajuan, pemeriksaan, perbaikan dokumen, hingga pemantauan status pencairan dalam satu sistem. Setelah dokumen diajukan oleh OPD, petugas Bidang Perbendaharaan BPKAD melakukan verifikasi administrasi secara elektronik.

Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, informasi perbaikan disampaikan melalui sistem sehingga OPD dapat segera melakukan penyempurnaan tanpa harus membawa kembali berkas secara langsung. Sementara dokumen yang telah memenuhi persyaratan akan diproses untuk penerbitan SP2D.

Selain mempercepat proses layanan, SIPPLA juga menyediakan fitur monitoring dan tracking pengajuan secara real time. Bendahara OPD dapat mengetahui perkembangan dokumen mulai dari tahap pengajuan, verifikasi, perbaikan, persetujuan, hingga penerbitan SP2D.

Penerapan SIPPLA memberikan sejumlah manfaat, di antaranya meningkatkan efektivitas pelayanan perbendaharaan, mengurangi penggunaan dokumen fisik, memperkuat sistem pengarsipan digital, serta memudahkan proses pengendalian dan penelusuran dokumen keuangan daerah.

Bagi perangkat daerah, inovasi ini memberikan kemudahan dalam pengajuan SPM karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Sementara bagi BPKAD, SIPPLA membantu meningkatkan efisiensi proses verifikasi dan pengelolaan dokumen pencairan.

Dengan penerapan SIPPLA, Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong perubahan tata kelola pemerintahan menuju pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Inovasi ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.

Melalui transformasi digital di bidang pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kemudahan bagi seluruh perangkat daerah.

Penulis: AW

Exit mobile version