Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal beredarnya kabar 13 ribu pegawai kemenkeu yang belum lapor pajak. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan terlalu provokatif.
“Itu tidak benar,” tegas Sri Mulyani dalam tulisannya di akun instagram @smindrawati, Sabtu (25/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak semua pegawai diwajibkan lapor pajak LHKPN. Menurutnya pegawai yang diwajibkan lapor pajak hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” tulisnya.
Bahkan perempuan yang akrab dipanggil Ani tersebut menjelaskan beberapa pegawai dan pejabat yang diwajibkan lapor LHKPN.
“Wajib Lapor meliputi: JPT Madya (Eselon 1) dan Pratama (Eselon 2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa Bea Cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon 3 dan 4 serta pelaksana di unit tertentu,” sambung tulisnya.
Selain itu, Ani juga menjelaskan bahwa pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaan dan SPT melalui aplikasi. Menurutnya, aplikasi tersebut hanya diperuntukkan untuk internal Kemenkeu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melaporkan harta dan SPT melalui aplikasi laporan pajak dan harta kekayaan (alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulisnya.
Ani menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di lingkungan Kemenkeu mencapai seratus persen. Hal ini membantah isu yang beredar bahwa sebagian besar pegawai Kemenkeu belum lapor pajak.
“Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen,” lanjutnya dalam tulisannya.
Kemudian untuk tahun 2022, pelaporan masih berjalan hingga Maret 2023. Menurutnya, Kemenkeu juga mewajibkan pegawai melapor LHKPN, alpha dan SPT lebih awal sebelum 28 Februari 2022.
Ani berharap semua pihak saling membantu menjaga dan mengawasi Kemenkeu dari praktik-praktik yang merugikan negara. Selain itu Ani akan mendukung pihaknya yang bekerja baik, benar, dan bebas dari korupsi.
“Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor. Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar, dan bersih.
Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa sebanyak 13.885 orang jajaran Kemenkeu belum lapor LHKPN 2022 ke KPK. Hal tersebut mendapat respon dari KPK, bahwa tim lembaga antirausah tersebut mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN berakhir pada Maret 2023.
Penulis: Diraf l Editor: Rea