Bejat! Pegawai Honorer di Medan Perkosa Anak Tiri

Jakarta, Deras.id – Seorang pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Kota Medan tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak korban duduk di kelas VI SD hingga III SMP.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta kepolisian untuk menindak tegas anak buahnya jika terbukti bersalah. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut secara tuntas.

“Saya belum memonitor, tapi yang namanya melanggar hukum ini pasti kita minta kepada pihak berwajib untuk benar-benar diproses secara hukum,” ujar Bobby Nasution, Senin (26/12/2022).

“Apalagi sampai pelecehan terhadap anak-anak ini musuh kita bersama. Sama-sama masa depan kita jaga, kita tegas untuk men-support penegakan hukum,” imbuhnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa telah menetapkan Reza sebagai tersangka yang diduga telah mencabuli anak tirinya berulang kali. Ia mengatakan tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita telah menetapkan Reza sebagai tersangka tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak. Dikenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak, dan pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual,” kata Teuku.

Sebelumnya, SL selaku kakek korban mengatakan pemerkosaan terjadi dirumah anaknya di Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia pun geram karena diketahui bahwa Reza juga melakukan pemukulan terhadap istri dan anaknya. Atas bantuan warga setempat akhirnya Reza dibawa ke Polrestabes Medan.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Exit mobile version