Jakarta, Deras.id – Hubungan anak dengan orang tua harus tetap dijaga sehingga kasih sayang dan rasa cinta tetap terpupuk. Salah satu hal penting untuk menjaga hubungan tersebut adalah dengan menafkahi orang tua. Lantas bagaimana jika sang anak sudah memiliki keluarga, apakah sang anak tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua?
Dalam sebuah buku yang berjudul Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam yang ditulis oleh Husni Fuaddi dan Nurhadi, menjelaskan bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tua yang kondisinya kurang mampu. Hal ini sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 215,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
Dalam sebuah Tafsir Ibnu Katsir, menyebutkan bahwa wajib hukumnya untuk menafkahi orang tua. Allah Swt mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.
Dalam sebuah buku yang berjudul Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis yang ditulis oleh Badrudin, jika anak laki-laki memiliki kelebihna harta setelah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya maka wajib menafkahi kedua orang tuanya. Sebuah riwayat, Rasulullah SAW beliau bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang belanjaan beberapa dinar miliknya.
Rasulullah SAW bersabda, “Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu.” Laki-laki itu berkata lagi, “Saya masih punya yang lain.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat).”
Jika seorang suami, memberikan nafkah kepada orang tuanya hukumnya wajib jika diirnya memiliki harta berlebih, dan hal ini menjadi suatu amal shalih dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua.
Berbeda dengan seorang istri, bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan otang tuanya dikutip dari buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad. Selain itu, kewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang tua kapan dilakukan yakni ketika kebutuhan keluarga sudah terpenuhi.
Jika dalam suatu kondisi, orang tua dalam keadaan miskin, lanjut usai, dan juga tidak dapat bekerja, sedangkana anak memiliki harta yang lebih maka hukumnya wajib memberikan nafkah kepada orang tua. Amalan ini sangatlah mulia dan penuh dengan makna. Karena merupakan tindakan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah berjuang untuk mendidik dan merawat anak-anak mereka.
Penulis: Una l Editor: Ifta