Bea Cukai Jawa Tengah Musnakan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 Miliar

Semarang, Deras.id – Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY Akhmad  Rofiq mengatakan, pihaknya telah memusnahkan sekitar 9,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 11,1 Miliar. Jutaan batang rokok tersebut diperoleh dari hasil penindakan selama Juni hingga Desember 2022 lalu.

“Barang bukti ini berasal dari 32 penindakan yang dilakukan selama periode tersebut,” ujar Akhmad Rofiq Selasa (31/01/2023) sore.

Akhmad Rofiq menjelaskan, jutaan rokok ilegal tersebut merugikan negara sekitar Rp 7,5 Milliar.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga turut hadir untuk melihat secara langsung. Pihaknya mengatakan jika pemberantasan rokok ilegal menjadi pekerjaan bersama.

“PR kita makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, kepolisian berjalan, kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kita bisa mendeteksi, dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka Insyaallah tidak terlalu sulit,” kata Ganjar Pranowo.

Ganjar juga menyatakan jika pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan dari masyarakat.

“Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industry, ada pabrik kecil. Jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan, kemudian bisa kita tindak,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, Ganjar Pranowo berencana akan melakukan komunikasi yang intens dengan pengusaha rokok terkait dengan akses pengurusan izin.

“Pasti diedukasi. Kalau kita menemukan mereka (pengusaha rokok ilegal, red) bisa diedukasi kalau perlu izin, uruslah izin baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merek). Untuk para pengusaha bisa komunikasi terbuka malah nanti kita edukasi,” tutupnya.

Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai

Exit mobile version