Bawaslu Ingatkan KPU Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Harus Tuntas Tepat Waktu

Jakarta, Deras.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, jika KPU RI tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, maka dapat dipidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Harus sudah selesai 20 Maret (2024) harus sudah selesai”, ucap Bagja di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

“Jadi jangan sampai terjadi. Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat harapkan sekali,” sambungnya.

Meskipun demikian, Bagja memaklumi jika rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan. Namun, ia berharap KPU RI bisa menyelesaikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di Tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor,” ucap Bagja.

Diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari hingga 5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari hingga 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Penulis: Fia l Editor: Apr

Exit mobile version