Jakarta, Deras.Id – Menyebut nama Allah (Tasmiyah) adalah persyaratan kehalalan memakan setiap perpersembelihan, berdasarkan kesepakatan tiga madzhab. Adapun di dalam madzhab Asy-Syafi’i terdapat perbedaan bahwa menyebut nama Allah bukanlah persyaratan kehalalan memakan setiap perpersembelihan.
Jadi, jika seseorang dengan sengaja tidak menyebut nama Allah, maka persembelihan tetap halal. Akan tetapi meninggalkan menyebut nama Allah hukumnya makruh. Sedangkan persembelihan yang haram dikonsumsi adalah persembelihan dengan menyebut nama selain Allah saat disembelih, dan itulah persembelihan yang disembelih untuk berhala. Menyebut nama Allah adalah persyaratan setiap menyembelih hewan baik kurban atau bukan. Jadi siapa yang secara sengaja tidak menyebut nama Allah, maka persembelihannya tidak halal dimakan.
Berbeda dengan masalah jika seseorang meninggalkannya karena lupa, maka persembelihan tersebut boleh dimakan, sebagaimana ketentuan yang akan disampaikan dalam pembahasan menyembelih hewan. Sama halnya dengan orang yang menyembelih untuk memuja selain Allah, maka persembelihannya tidak halal dimakan.
Mengagungkan selain Allah maksudnya adalah berteriak dengan menyebut berhala dan sejenisnya ketika menyembelih hewan yang disuguhkan oleh seseorang kepadanya. Sudah menjadi kebiasaan kaum musyrikin berteriak keras di sekitar hewan yang hendak mereka sembelih untuk berhala-berhala mereka serta menyebutnya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr