Antisipasi Pemalsuan SKAB, Cak Thoriq Sosialisasikan E-Pajak Pasir

Lumajang, Deras.id – Dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan tambang pasir sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan antisipasi adanya  pemalsuan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) minerba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menggelar sosialisasi e-Pajak Pasir yang bertempat di gedung Panti PKK Lumajang.

“Hari ini, saya dan Bunda Indah Masdar memimpin langsung rapat percepatan operasional sistem pajak pasir secara elektronik, dengan mencetak SKAB dengan model kartu e-money single system yang hanya bisa digunakan untuk keterangan legalitas pasir dan sekaligus pembayaran pajak. Basis perbank-kannya adalah Bank Jatim, karena langsung akan menjadi setoran pajak bagi para pemilk ijin tambang,” terang Cak Thoriq dilansir dari laman facebook miliknya. Selasa (2/04/2023).

Cak Thoriq juga mengungkapkan secara bertahap perbaikan tata kelola pertambangan pasir akan terus disempurnakan, walaupun masih ada beberapa persoalan yang masih perlu diselesaikan. Misalnya, stockpile atas nama kerjasama penambang yang masih diluar stockpile terpadu, ada juga indikasi stockpile pasir di luar stockpile terpadu yang mengisi pasir illegal, ada pemalsuan SKAB, ada juga truk tronton yang tidak membawa SKAB sesuai ketentuan, ada masalah penambang sedotan.

“Perbaikan tata kelola pertambangan terus kita lakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas SKAB, ini harus kita tuntaskan,” ujarnya.

Lanjut, dalam hal menuntaskan permasalahan tersebut, menurutnya semua hasil evaluasi pengelolaan pajak pasir di Kabupaten Lumajang terus dilakukan perbaikan melalui e-Pajak Pasir.

“Kita akan lakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan,” kata dia.

“Semua persoalan ini akan terus diselesaikan hingga tuntas, termasuk penegakan hukum, walaupun sudah banyak yang di proses hukum, sudah banyak truk yang di sita, alat berat yang di sita, karena persoalan pertambangan pasir ini terus bertambah seiring dengan penataan yang juga terus dilakukan,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, bahwa penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.

“Merubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Endi, bahwa secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan men-scan barecode yang ada di portal.

“Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem,” pungkasnya.

Penulis: Bahar | Editor: Saiful

Exit mobile version